/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}
Kongkalikong Dibalik Sistem Online: BMI Dipaksa Bayar Lunas Fee Penempatan
HomeINFO PERATURAN

Kongkalikong Dibalik Sistem Online: BMI Dipaksa Bayar Lunas Fee Penempatan

Info Seputar Peraturan Perlindungan Buruh Migran Indonesia

KOBUMI - Salah satu cara pengelolaan Buruh Migran Indonesia (BMI) dilakukan dengan mekanisme Sistem online. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mulai 21 Februari 2011 lalu telah menerapkan sistem online dalam pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Penerapan ini dilakukan baik dengan sejumlah pemerintah daerah maupun Perwakilan RI di luar negeri.


Dari website BNP2TKI diketahui bahwa fungsi sistem online ini bertujuan untuk memverifikasi data lengkap BMI yang akan dimasukkan dalam Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu inilah yang dikeluarkan oleh BP3TKI/P4TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI/Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI--unit teknis BNP2TKI yang ada di kota provinsi atau kabupaten/kota).


Dengan cara online ini pemerintah Indonesia berharap dapat juga menghalangi tindak kejahatan pemalsuan data BMI oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia swasta (PPTKIS) ataupun calo. Data dokumen BMI harus sama persis antara yang diproses di Disnaker dengan yang ada di BNP2TKI, sehingga memudahkan pemantauan pelindungian BMI sejak penempatan di dalam negara dan saat bekerja di luar negeri


Tapi apakah sistem ini seideal yang diharapkan oleh rejim penguasa di Indonesia? Faktanya sistem ini juga berdampak merugikan buat BMI dan keluarganya. Sistem ini  ternyata juga membatasi BMI yang baru bekerja tidak bisa memproses majikan baru di agen lain sebelum finis kontrak dua tahun pertama. Itulah sistem online yang disepakati ketiga pihak antara KJRI, Appih dan APJATI.


Selanjutnya, seolah bertujuan perlindungan, sistem ini menyebabkan BMI terjebak dalam pembiayaan penempatan yang berlebih (Overcharging). BMI yang mengalami PHK sepihak atau interminit, dikorbankan lagi dengan pembiayaan potongan biaya fee agensi di negara penempatan sebesar empat bulan besar upah. Padahal BMI yang di PHK sepihak tadi sudah membayar biaya fee selema enam sampai sembilan bulan selama bekerja di majikan pertama.
 

Sistem online ini membuat BMI dipaksa membayar ulang biaya fee ke agensi yang sama karena adanya peraturan yang diselipkan di dalam sistem online ini agar BMI tidak boleh pindah agen sebelum kontrak dua tahun pertama selesai.



Faktanya, BMI banyak yang di PHK sepihak (interminit) padahal baru mulai bekerja selama dua bulan. Akibatnya, BMI tersebut diwajibkan mendaftar ulang ke agensi yang sama bahkan potongannya saja belum selesai. Agensi kemudian mencari majikan baru lalu menikmati fee yang baru untuk BMI yang di PHK sepihak tadi. Modus ini benar-benar merugikan BMI karena seharusnya ini menjadi tanggung jawab agensi atas konsekuensi PHK sepihak yang dialami BMI.



Alih-alih membangun sistem online yang menghubungkan KJRI Hong Kong dengan PPTKIS dan Agensi, serta beralasan membangun perlindungan tiga lapis, fakta menunjukkan bahkan pemerintah lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan memanfaatkan peraturan BMI ini sebagai peluang mencari keuntungan yang baru. Bukan sebagai upaya untuk melindungi BMI seperti yang termaktub dalam sistem yang dinamai Surat Edaran (SE) nomor 2524.



“Saya capek dan marah karena harus keliling cari agen tapi ditolak terus. Katanya sekarang peraturan baru tidak boleh pindah agen. Kalau ganti agen harus melunasi sisa potongan dulu atau kerja dulu di Macau selama 2 tahun,” tutur Waljinah kepada KOBUMI menceritakan pengalamannya di PHK sepihak.



Waljinah baru saja melunasi
fee biaya penempatannya pada agensi saat bekerja di majikan pertama tetapi kemudian dia di PHK sepihak karena menolak bekerja di rumah majikan lainnya. Menurutnya itu ilegal bahkan kemudian karena menolak dia tidak diberi makanan yang layak dan sering dimaki. Akhirnya dia terpaksa mengajukan pengunduran diri dengan melaporkan masalah yang dihadapinya ke agensinya. Tapi apa yang dia dapat? Waljinah malah dimarahi agensi untuk tidak banyak komplain kepada majikan. Akhirnya Wajinah memutuskan untuk menuliskan surat pengunduran diri kepada pihak imigrasi Hong Kong.



“Saya tidak mungkin kembali ke agen lama. Agen pasti marah dan minta saya melunasi tiga bulan sisa potongan (Wajinah harus membayar fee agensi selama 7 bulan). Lalu masih suruh bayar potongan lagi untuk majikan baru. Agen hanya minta uang terus tapi waktu saya butuh pertolongan, mereka tidak mau bantu,” tegas Wajinah yang sedang menunggu proses kasus menuntut majikannya di Departemen Perburuhan (Labour Departemen) Hong Kong.



Wajinah, anak pertama dari tujuh bersaudara, terpaksa bekerja di Hong Kong karena sebagai tulang punggung keluarganya. Setidaknya dia sudah mendatangi tiga agen di Hong Kong yang menolaknya dan memberi saran yang sama.



“Saya pasrah mbak kalaupun harus pulang ke Indonesia. Sebenarnya saya tidak mau masuk PT lagi tetapi apa daya? Ingin kerja saja kok susah seperti ini“ keluhnya kepada Muzlimah sekertaris pengurus Komite Regional KOBUMI Asia Pasifik di Hong Kong dengan wajah sendu dan putus asa.
 

Sistem online terbukti tidak memiliki substansi perlindungan, BMI justru dijerumuskan dalam jerat hutang demi kepentingan keuntungan agensi asing di Hong Kong tanpa mempertimbangkan perlindungan terhadap BMI yang direkrutnya.
 

Di Hong Kong, KJRI menerapkan sistem komputerisasi itu untuk memonitor kerja sama resmi antara PPTKIS dan agensi asing di Hong Kong. Jelas bahwa Surat Edaran (SE) 2524 itu bertujuan menetapkan ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh agensi-agensi Hong Kong antara lain menggunakan dan atau bekerjasama dengan sub agensi, mengambil BMI dari satu agensi oleh agensi lain, memindahkan BMI dari satu agensi ke agensi lain atau dari PPTKIS satu ke PPTKIS lainnya, beroperasi tidak sesuai ketentuan, dilarang melakukan pungutan fee berlebih (Overcharging) dalam proses pembaruan kontrak atau pada proses penempatan/pemindahan BMI pada majikan baru.



Sistem ini oleh KJRI Hong Kong dibut untuk memudahkan KJRI Hong Kong memantau PPTKIS dan agensi yang melanggar ketentuan konsulat. Menghindari agensi resmi yang hanya terdaftar pada pemerintah Hong Kong tapi tidak terdaftar di KBRI atau KJRI atau yang tidak menjadi anggota APPIH. Mengontrol agar BMI tidak pindah ke PPTKIS dan agensi lain dengan alasan agar lebih mudah melacak keberadaannya ketika keluarga BMI mencari (jika pindah agen maka KJRI kesulitan melacak) dan meyakinkan bahwa tanggungjawab terhadap BMI tetap diemban oleh PPTKIS dan agensi yang memberangkatkannya.


Disisi lain, Sistem Online tersebut diterjemahkan KJRI Hong Kong dengan aturan bahwa BMI tidak boleh pindah dari PPTKIS dan Agensi pertama yang memberangkatkannya dalam kontrak kerja dua tahun pertama. Bagi BMI yang di PHK sepihak walau sudah melaporkan kasusnya ke Labour Departemen (Otoritas Perburuhan Pemerintah Hong Kong) malah tidak diijinkan pindah ke agensi baru tanpa surat ijin dari agensi/PPTKIS lamanya. Jelas ini adalah pengekangan BMI untuk mendapatkan perlindungan atas pekerjaannya.



Sekilas kebijakan ini seolah membela BMI, namun mari lihat fakta-fakta lainnya seperti yang dialami Iyus, BMI asal Indramayu yang dibuat geram oleh sistem tersebut. Iyus sudah bekerja di rumah majikan pertamanya selama satu tahun, lantas Iyus di-PHK lalu berniat mencari majikan baru dengan mencari agen yang baru. Namun apa daya, karena sistem online tidak memperbolehkan pindah agen sebelum selesai kontrak dua tahun pertama, terpaksa Iyus kembali ke agensi pertamanya dan diharuskan membayar fee yang semakin mahal untuk mendapatkan majikan baru.



Iyus berpendapat bahwa agensi masih harus bertanggung jawab atas perlindungan kepada dirinya jika dia di PHK sepihak sebagai jasa pelayanan yang sudah dia bayar sebelumnya. Karena dia baru datang dari Indonesia dan agennya jahat lalu secara terpaksa Iyus memutuskan untuk pindah agen dengan resiko menanggung ancaman yang lebih besar menunggu visa di Macau.


Fakta di atas menunjukkan BMI terus dibenamkan pada jerat agensi, meski pelayanan agensi tersebut buruk. Masihkah KJRI Hong Kong akan terus mempertahankan sistem online ini? Sudah bisa dipastikan bahwa Perwakilan negara Indonesia di Hong Kong yakni KJRI akan terus memberpihak pada PPTKIS dan agensi di Hong Kong. Tidak akan ada perlindungan sejati, tapi yang ada penindasan sejati.


Apakah sikap KJRI Hong Kong yang membuat kebijakan sepihak akan terus berlanjut?, apakah akan terus lahir kebijakan baru dan sistem-sistem lain yang akan semakin menyengsarakan BMI? Semua tidak boleh bergantung pada sikap KJRI dalam melihat BMI sebagai komoditas semata. BMI harus bergerak, menyusun starategi taktik memperjuangkan keadilan dan martabatnya.
Nama

BURUH,90,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,14,INDONESIA TIMUR,1,INFO MIGRAN,146,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,5,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: Kongkalikong Dibalik Sistem Online: BMI Dipaksa Bayar Lunas Fee Penempatan
Kongkalikong Dibalik Sistem Online: BMI Dipaksa Bayar Lunas Fee Penempatan
Info Seputar Peraturan Perlindungan Buruh Migran Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzAdijvP4FDE8uNtD7s7veRAaXperDxT5Nzk3yacIQVqnY4LFFrQ1KyjsySdigZRwdlnMnTGDgIC45SPhaofxRhRsp14FPZnLR1wRceNH1AjQVmFFzwFsRt9IEGj2fIgJnqUFqxr1ZIEU/s640/kongkalikong-dibalik-sistem-online-bmi-dipaksa-bayar-lunas-fee-penempatan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzAdijvP4FDE8uNtD7s7veRAaXperDxT5Nzk3yacIQVqnY4LFFrQ1KyjsySdigZRwdlnMnTGDgIC45SPhaofxRhRsp14FPZnLR1wRceNH1AjQVmFFzwFsRt9IEGj2fIgJnqUFqxr1ZIEU/s72-c/kongkalikong-dibalik-sistem-online-bmi-dipaksa-bayar-lunas-fee-penempatan.jpg
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2016/09/kongkalikong-dibalik-sistem-online-bmi-dipaksa-bayar-lunas-fee-penempatan.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2016/09/kongkalikong-dibalik-sistem-online-bmi-dipaksa-bayar-lunas-fee-penempatan.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy