Perdagangan Manusia ke negara-negara maju
![]() |
“Semua korban bisa diselamatkan, ada 30 korban,” kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2016).
Puluhan BMI yang terlantar di Tokyo Jepang itu jadi korban karena iming-iming gaji besar. Pelaku menjanjikan mereka bakal bekerja di perkebunan dan konstruksi. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan visa elektronik dengan mengajukan visa kunjungan dan visa belajar. Namun setiba di Jepang, para korban tidak ditampung dan dilepas begitu saja di Tokyo.
“Mereka akhirnya mencari hidup sendiri, bekerja. Kemudian ditangkap oleh Imigrasi Jepang karena menggunakan visa yang over stay. Korban lain masih ditelusuri karena korban mengaku sudah hampir dua tahun,” jelas Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Dari penelusuran polisi, Umar mengatakan, satu tersangka kasus ini AZD alias Dewi berhasil ditangkap pekan lalu.
Umar menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan tidak berhenti di satu tersangka saja. Sebab, dalam pembuatan dokumen tidak mungkin dijalankan oleh satu orang saja.
Para tersangka dijerat pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 102 ayat 1 huruf A UU No 39 tahun 2014 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
“Pelaku mendapat keuntungan kurang lebih 50 persen dari setiap korban karena pelaku hanya mengeluarkan biaya pembelian tiket, sementara visa ke Jepang tidak dibayar sama sekali,” ujarnya.
Dalam aksinya, tersangka menjanjikan para korban dipekerjakan di perkebunan dan konstruksi. Tidak hanya itu, tersangka juga menarik biaya proses pemberangkatan dari korban sekitar Rp 40 juta sampai Rp 90 juta per orang.
COMMENTS