Biaya Pengiriman BMI yang terus semakin mahal
![]() |
Buruh migran masih harus berjuang untuk menuntut biaya berlebih (overcharging) yang dikenakan kepada BMI yang dirugikan oleh negara dan menuntut agar pengembalian kelebihan biaya penempatan kepada pihak PJTKI yang melakukan praktik overcharging. Kontradiktif yang terus merugikan buruh migran dan keluarganya seperti menunggu godot, berharap PJTKI atau PPTKIS bserbaik hati. Takkan ada PPTKIS yang akan bisa ditutup!
Adapun kebijakan baru yang dikeluarkan oleh rejim borjuasi Jokowi JK terkait biaya penempatan buruh Migran yang sangat mahal hanya untuk dapat bekerja diluar negeri itu adalah sebagai berikut:
1. TAIWAN Informal (Kep. Dirjen No 153 Tahun 2009)
a) Buruh kontrak baru: Rp. 17.925.400
b) Buruh Kontrak Lama (Kurang dari 1 Tahun) : Rp. 10.075.400
Adapun kebijakan baru yang dikeluarkan oleh rejim borjuasi Jokowi JK terkait biaya penempatan buruh Migran yang sangat mahal hanya untuk dapat bekerja diluar negeri itu adalah sebagai berikut:
1. TAIWAN Informal (Kep. Dirjen No 153 Tahun 2009)
a) Buruh kontrak baru: Rp. 17.925.400
b) Buruh Kontrak Lama (Kurang dari 1 Tahun) : Rp. 10.075.400
c) Buruh Kontrak Lama (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun) : Rp. 10.200.400
2. TAIWAN Formal(Kep. Dirjen No 152 Tahun 2009) : Rp. 10.675.400 3)
3. HONGKONG (Kepmen No 98 Tahun 2012)
3. HONGKONG (Kepmen No 98 Tahun 2012)
a) Buruh kontrak baru: Rp. 14.530.000
b) Buruh Kontrak Lama (Kurang dari 1 Tahun) : Rp. 5.880.000
c) Buruh Kontrak Lama (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun) : Rp. 6.030.000
4. SINGAPURA (Kepmen No 588 Tahun 2012) TKI dari Jawa:
b) Buruh Kontrak Lama (Kurang dari 1 Tahun) : Rp. 5.880.000
c) Buruh Kontrak Lama (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun) : Rp. 6.030.000
4. SINGAPURA (Kepmen No 588 Tahun 2012) TKI dari Jawa:
a) Buruh kontrak baru: Rp. 12.397.000
b) Buruh Kontrak Lama (Kurang dari 1 Tahun) : Rp. 6.247.000
c) Buruh Kontrak Lama (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun) : Rp 6.397.000
Buruh Migran asal dari Luar Jawa:
a) Buruh kontrak baru: Rp. 13.538.000
b) Buruh Kontrak Lama (Kurang dari 1 Tahun) : Rp. 7.388.000
c) Buruh Kontrak Lama (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun) : Rp. 7.538.000
5. MALAYSIA (Kepmen Nomor 152 Tahun 2011)
a) Buruh kontrak baru: Rp. 5.040.000
b) Buruh kontrak lama (Kurang dari 1 Tahun) : Rp. 4.380.000
c) Buruh kontrak lama (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun) : Rp. 4.930.000
Catatan kritis:
b) Buruh Kontrak Lama (Kurang dari 1 Tahun) : Rp. 6.247.000
c) Buruh Kontrak Lama (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun) : Rp 6.397.000
Buruh Migran asal dari Luar Jawa:
a) Buruh kontrak baru: Rp. 13.538.000
b) Buruh Kontrak Lama (Kurang dari 1 Tahun) : Rp. 7.388.000
c) Buruh Kontrak Lama (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun) : Rp. 7.538.000
5. MALAYSIA (Kepmen Nomor 152 Tahun 2011)
a) Buruh kontrak baru: Rp. 5.040.000
b) Buruh kontrak lama (Kurang dari 1 Tahun) : Rp. 4.380.000
c) Buruh kontrak lama (Lebih dari 1 Tahun dan kurang dari 2 tahun) : Rp. 4.930.000
Catatan kritis:
Biaya diatas merupakan batas atas atau biaya maksimal pembiayaan penempatan BMI ke negara tujuan penempatan;
Pelatihan tidak lagi menggunakan durasi, oleh karena itu bagi BMI yang berkompeten/ mempunyai kemampuan tidak harus melakukan pelatihan selama 60 hari;
BMI pada sektor formal seharusnya tidak ada mekanisme harus mengikuti pelatihan, tetapi jika memang ada pelatihan harus dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran ke Lembaga Pelatihan;
Tiket untuk negara Taiwan sebesar 300 U$D menyesuaikan pada kurs pasar;
Beberapa perubahan komponen biaya penempatan makin membengkak, antara lain:
a) Visa : semula Rp 727.000 menjadi Rp. 858.000;
b) Medical Cek Up : semula Rp. 600.000 menjadi Rp. 670.000;
c) Uji Kompetensi : semula Rp. 125.000 menjadi Rp. 250.000;
Biaya tersebut diatas merupakan biaya proses penempatan selama BMI berada di Indonesia, belum termasuk biaya yang dibebankan sesuai dengan peraturan negara penempatan;
Bagi BMI yang membutuhkan biaya tambahan untuk keluarga dapat mengajukan tambahan biaya tersebut sampai dengan Rp. 3.000.000;
Untuk biaya penempatan negara-negara lainnya yang belum ada diatas dapat mengajukan fasilitas KUR dengan batas atas sesuai dengan Permenko Nomor 13 Tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 25.000.000.