Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya, Konvensi PBB no 190
| Anggota Kobumi di Hong Kong, berjuang bersama PPRI, Foto: Muzlimah |
Perjuangan untuk mendesak rezim penguasa Indonesia untuk meratifikasi Konvensi PBB nomor 190 Tahun 1990 ini berlangsung hampir 13 tahun. Ratifikasi konvensi ini disyahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya yang akan menyelesaikan persoalan buruh migran di Indonesia. Catatan kasus yang hingga saat ini masih mengancam Buruh Migran Indonesia (BMI) adalah ancaman hukuman mati di luar negeri.
Disahkannya Undang-Undang ini juga mengaharuskan pemerinatah Indonesia menjamin perlindungan bagi semua buruh asing yang bekerja di Indonesia, dengan melindungi hak-haknya sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi PBB nomor 1990 tersebut.
Pemerintah Indonesia saat itu seperti yang dimuat di Tempo lewat Menteri Luar Negeri Marty M. Natalegawa menyatakan, pengesahan UU tersebut adalah untuk menyempurnakan perangkat hukum Indonesia terkait perlindungan kepada warga negara Indonesia yang bekerja sebagai BMI di luar negeri.
"Konvensi ini mencakup berbagai kewajiban dan kemungkinan yang akan membantu melindungi warga di luar negeri. Maka tidak ada lagi kesenjangan antara kewajiban internasional dan nasional," katanya.
Menurut Marty, pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti pengesahan tersebut dengan melakukan harmoniasai dari undang-undang nasional. Marty berjanji akan terus bekerja untuk menangani berbagai masalah yang terjadi kepada warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. "Seperti upaya pencegahan deteksi dini, perlindungan, dan pasca-penugasan. Konvensi ini sangat mencerminkan pendekatan yang komprehensif," katanya.
Pemerintah SBY saat itu berjanji akan menjamin setiap buruh migran mendapat perlindungan dari pemerintah. Dengan pengesahan UU ratifikasi ini, maka semakin mengukuhkan bahwa perlindungan terhadap BMI adalah kewajiban negara.
Kabar terakhir terkait salah satu pasal yang mengatur harus dibentuknya suatu komite perlindungan ternyata hingga saat ini tidak ada realisasinya. Seperti hilang tak berbekas ketika rejim berganti menjadi Jokowi.
Menurut Marty, pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti pengesahan tersebut dengan melakukan harmoniasai dari undang-undang nasional. Marty berjanji akan terus bekerja untuk menangani berbagai masalah yang terjadi kepada warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. "Seperti upaya pencegahan deteksi dini, perlindungan, dan pasca-penugasan. Konvensi ini sangat mencerminkan pendekatan yang komprehensif," katanya.
Pemerintah SBY saat itu berjanji akan menjamin setiap buruh migran mendapat perlindungan dari pemerintah. Dengan pengesahan UU ratifikasi ini, maka semakin mengukuhkan bahwa perlindungan terhadap BMI adalah kewajiban negara.
Kabar terakhir terkait salah satu pasal yang mengatur harus dibentuknya suatu komite perlindungan ternyata hingga saat ini tidak ada realisasinya. Seperti hilang tak berbekas ketika rejim berganti menjadi Jokowi.
Bahkan amandemen UU perlindungan buruh Migran juga tidak terdengar lagi. Kalangan aktifis BMI sendiri menolak amandemen tapi UU Baru tentang Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya. Seharusnya pemerintah yang berkuasa harus melaksanakan setiap pasal dalam konvensi yang sudah diratisikasi tersebut.
Ditulis oleh: Yulia, Pengurus KOBUMI regional Asia Pasifik
Ditulis oleh: Yulia, Pengurus KOBUMI regional Asia Pasifik
COMMENTS