/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}

Mengapa Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching Harus Dihapus

Tentang Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching

Hapus Sistem Kontrak dan Outsourching
Aksi Solidaritas Kobumi tanggal 1 Juli 2016, Foto: Ramses

Di Indonesia, sistem kerja kontrak dan outsourching masih terus dipertahankan berlakukan lewat Undang-Undang dengan alasan demi menjaga kestabilan industri nasionalnya. Padahal jelas-jelas sistem kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing ini banyak menimbulkan kerugian bagi buruh dan kontra produktif bila dikaitkan dengan pembangunan industri nasional.


Kaum pemodal/pengusaha yang rakus akan terus melanggar dan atau terus menggunakan sisitem kerja kontrak dan outsourching untuk menjaga keuntungan tetap berlimpah. Mereka menggunakan sistem ini dengan alasan untuk meningkatkan efisiensi. Secara umum, kaum pemodal/pengusaha akan terus berusaha untuk mempertahankan status kontrak (PKWT) dan outsourcing pada buruh dengan mencari celah dalam Undang-Undang.


Sementara itu, di sisi lain para buruh ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan berusaha menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan melihat permasalahan yang terjadi sebagai pelanggaran dalam ketentuan Undang-Undang.


Kebanyakan perusahaan berusaha menghindari status hubungan kerja tetap (PKWTT) dengan alasan buruh yang dianggap tidak produktif akan mudah untuk diberhentikan oleh perusahaan. Ketika memberhentikan buruhnya, perusahaan tidak wajib untuk membayar biaya pesangon dan sebagainya.


Dalam logika Kapitalis, perusahaan dapat lebih efisien menjaga keuntungan yang berlebih bila tidak mengeluarkan pembiayaan berbagai tunjangan buruh seperti tunjangan kesehatan, THR, dan tunjangan lainnya.


Sistem ini jelas membuat ketidakstabilan ekonomi dan politik, kaum kapital hanya bisa bersikap pragmatis dengan melakukan perampingan jumlah pekerja atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Solusi ini jelas bukan jalan keluarnya apalagi dengan mengorbankan buruh terus menerus.


Kerugian sistem kerja kontrak dan outsourching
Permasalahan yang biasanya terus terjadi dan menjadi tuntutan perjuangan buruh terhadap penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching adalah sebagai berikut:


1. Modus Jenis Pekerjaan yang dipaksakan dilakukan dengan sistem PKWT

Sesuai dengan ketentuan, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT adalah pekerjaan-pekerjaan yang sekali selesai, atau bersifat sementara, atau musiman. Contoh dari jenis pekerjaan ini misalnya proyek konstruksi, setelah proyek rampung maka pekerjaan berakhir. Namun, banyak perusahaan yang dalam praktiknya juga menerapkan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat rutin atau tetap.


2. Modus Perpanjangan Jangka Waktu dalam PKWT

Disebutkan dalam ketentuan bahwa jangka waktu PKWT paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Atau bisa juga dilakukan pembaharuan kontrak 1 kali dan paling lama 2 tahun. Namun, banyak perusahaan yang dalam praktiknya melakukan perpanjangan masa kontrak lebih dari dua kali dan bahkan hingga belasan kali, dan buruh tetap saja berstatus kontrak atau PKWT.


Di samping itu, perusahaan juga banyak yang memanfaatkan ketentuan jeda waktu 30 hari untuk dapat melakukan pembaharuan kontrak kepada buruh/pekerja, sehingga masa kerja buruh kembali dimulai dari nol, artinya masa kerja pada kontrak sebelumnya jadi tidak diperhitungkan.


Hal inilah penyebab buruh yang telah bertahun-tahun mengabdi pada suatu perusahaan tetap berstatus kontrak. Bagi buruh yang masih berkesadaran ekonomis merasa tak dapat berbuat banyak. Banyak buruh yang bahkan bersyukur karena tetap dapat bekerja, walaupun sebagai buruh kontrak.


3. Modus Perbedaan Persepsi dalam Ketentuan Outsourcing

Dalam Undang-Undang menyebutkan kalau outsourcing hanya diperuntukkan pada pekerjaan atau jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis pokok pada suatu perusahaan (non core bussiness).


Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menerapkan outsourcing pada pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan inti bisnis (core bussiness) perusahaan tersebut yang tujuannya untuk melakukan efisiensi. Bisa kita lihat di pabrik-pabrik besar yang 70 hingga 90 persen proses produksi memakai tenaga kerja outsourcing.


Terkait penjelasan Undang-undang tentang non core business atau jenis pekerjaan penunjang, ada perbedaan penafsiran kata “antara lain” di mana perusahaan melihat bahwa jenis pekerjaan yang tidak disebutkan dalam Undang-undang bisa dilakukan secara outsourcing. Padahal penafsiran yang sebenarnya adalah bahwa yang dapat menggunakan sistem tenaga kerja outsourcing hanya jenis pekerjaan yang disebutkan dalam Undang-undang.


Terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan banyak perusahaan terhadap ketentuan hubungan kerja kontrak dan tenaga kerja outsourcing, nampaknya pemerintahan rejim borjuasi Jokowi JK secara umum bersikap longgar. Rejim membiarkan hampir semua perusahaan melakukan pelanggaran semacam ini, dan takut bersikap tegas. Lebih mementingkan fasilitas untuk perusahaan agar tidak keluar dari Indonesia. UU dibuat sepenuhnya untuk berpihak pada pengusaha dan mendiskritkan buruh agar tidak mengganggu iklim investasi dan industri di Indonesia.

Aksi Solidaritas Kobumi
Hapus sistem kerja kontrak dan outsourching, Foto: Ramses D Aruan








Praktek Sistem Kontrak di Sektor Buruh Migran
Dalam proses penempatan Buruh Migran Indonesia (BMI), rezim borjuasi di Indonesia terus saja berpihak pada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS). Lewat skenario Sistem Kontrak yang sangat merugikan BMI, penghisapan terhadap buruh yang terpaksa bekerja di luar negeri terus dilakukan secara masif. BMI yang bekerja dengan majikan tanpa melalui perjanjian dengan PPTKIS bahkan dikategorikan sebagai BMI yang tidak terdokumentasi karena tak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).


UU PPTKILN, hanya memberi perlindungan kepada BMI yang kembali ke Indonesia setelah kontraknya selesai. Perlindungan kembali diberikan bila BMI ingin bekerja lagi setelah mendapat dokumen lengkap atau ada izin resmi yang diterbitkan untuk BMI yang akan meneruskan kontraknya.


Berbelitnya proses perizinan itu dinilai merugikan para BMI. Salah satu point tuntutan minimal BMI adalah jika sistem kerja kontrak tetap diberlakukan maka salah satu ketentuan yang harus dilakukan adalah memungkinkan BMI untuk membuat kontrak kerja secara mandiri dengan majikan/pengusaha bila masa kontrak sebelumnya sudah berakhir.


Tuntutan perjuangan minimal adalah siasat Kontrak Kerja Mandiri karena lebih menguntungkan BMI untuk dapat terus bekerja setelah Kontrak Kerja berakhir. Prakteknya, UU PPTKLN mengharuskan BMI yang finish kontrak harus kembali dulu ke Indonesia untuk mengurus dokumen lengkap sebelum bekerja lagi dan lagi-lagi harus melewati PPTKIS.


Persyaratan ini jelas memberatkan BMI dan kemudian jika melawan maka BMI yang tak melewati proses itu ketika menandatangani kontrak kerjanya secara mandiri dengan majikan maka akan dinilai oleh negara sebagai BMI Tak Berdomumen karena tidak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). hebat kan skema penghisapannya?


Anehnya pengelolaan BMI bisa pula ditafsirkan secara berbeda-beda. Saat perekrutan s
eperti proses pendidikan dan pelatihan, kebijakan yang digunakan adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam proses penempatan, kebijakan yang diberlakukan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di negara tujuan. Masalahnya di negara tujuan tersebut jelas peraturan yang berlaku tidak berpihak pada buruh migran.


Terkait kontrak kerja antara BMI dan majikan/pengusaha, jaminan perlindungan bagi BMI mewajibkan PPTKIS menyediakan kantor perwakilan di negara tujuan penempatan. Fakta lain, Indonesia hanya menggunakan kebijakan hukum yang lebih rendah yakni MOU antara pemerintah Indonesia dengan negara penerima. Ketiga, purna penempatan, hukum yang digunakan kembali digunakan UU yang berlaku di Indonesia.


Jelas UU PPTKLN tak memberi perlindungan yang maksimal terhadap BMI dan anggota keluarganya. Terdapat sejumlah pasal yang merugikan BMI, misalnya pasal 60 UU PPTKLN bisa ditafsirkan bahwa bagi BMI yang memperpanjang kontrak kerja secara sepihak atau mandiri maka PPTKIS bisa melepaskan tanggung jawabnya atas perlindungan BMI yang bersangkutan. Akhirnya BMI memperjuangkan haknya atas nama individu tanpa ada perlindungan dari PPTKIS dan atau negara.


Tumpang tindih peraturan peraturan yang ada terkait BMI. Misalnya, dalam UU PPTKLN, BMI dibolehkan untuk melakukan kontrak kerja mandiri. Namun, Peraturan Kepala BNP2TKI No:PER.04/KA/V/2011, melarang BMI yang bekerja di bidang rumah tangga (domestik) melakukan kontrak kerja mandiri. Harus ada regulasi yang jelas dan dipatuhi bersama terkait mekanisme kontrak kerja mandiri. Dengan begitu diharapkan perlindungan terhadap BMI pun semakin terjamin.


Sama seperti buruh di Indonesia, perlindungan bagi BMI bahkan dikapitalisasi lagi dengan memberikan perlindungan pada pihak swasta yang berorientasi profit. Semua BMI diwajibkan membayar dengan menjadi peserta asuransi swasta padahal seharusnya BMI adalah penerima subsidi perlindungan lewat skema BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 


Baca Mahkamah Agung Tolak Monopoli Perusaaan Asuransi Buruh Migran tentang perusahaan asuransi bagi perlindungan BMI. 

Kapitalisasi perlindungan dijual kepada perusahaan asuransi swasta (ada 29 perusahaan asuransi). Seharusnya penyelenggara asuransi ini menjadi tanggung jawab pemerintah pengirim dan penerima dan tidak boleh dimasukkan dalam skema pembiayaan penempatan. Lagi-lagi BMI terus saja dihisap secara semena-mena mengatasnamakan perlindungan.

COMMENTS

BLOGGER
Nama

BURUH,92,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,15,INDONESIA TIMUR,2,INFO MIGRAN,150,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,6,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: Mengapa Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching Harus Dihapus
Mengapa Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching Harus Dihapus
Tentang Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXvzl2QR0cV1x_RxKMoOPP4ucD_ZlpZBKwBDk_JODxqm4lyLFoByZocT4_sA0UlNJ8LXGT86ugr40tavb5Fhi5Q5btD5RzRuhCC67dUDIC6YKJPbX5w5NDKvHyRtsEpDZNXC5Y4Fnq4JM/s640/mengapa-sistem-kerja-kontrak-dan-outsourching-harus-dihapus2.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXvzl2QR0cV1x_RxKMoOPP4ucD_ZlpZBKwBDk_JODxqm4lyLFoByZocT4_sA0UlNJ8LXGT86ugr40tavb5Fhi5Q5btD5RzRuhCC67dUDIC6YKJPbX5w5NDKvHyRtsEpDZNXC5Y4Fnq4JM/s72-c/mengapa-sistem-kerja-kontrak-dan-outsourching-harus-dihapus2.JPG
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2016/07/tentang-praktek-sistem-kontrak.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2016/07/tentang-praktek-sistem-kontrak.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy