/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}

Ayo Rebut Kembali Hak Kita Sebagai Buruh Migran

Hak Buruh Migran dan Cara Cara Memperjuangkannya

Hak Buruh Migran dan Cara Cara Memperjuangkannya

Hak kita sebagai Buruh Migran di Hong Kong:
  1. Pendapatan gaji per bulan saat ini adalah HK$4,210, atau sesuai yang tertera didalam kontrak, namun tidak kurang dari HK$4,210 perbulan.
  2. Setiap 7 hari sekali berhak mendapatkan libur satu hari penuh istirahat (24 jam)
  3. 12 hari libur umum dalam satu tahun.
  4. Hari libur cuti yang dibayar – tujuh hari untuk tahun pertama dan kedua, yang kemudian bertambah satu hari dengan maksimum 14 hari untuk setiap selesai satu tahun bekerja.
  5. Tempat tinggal yang layak dan makanan gratis atau kompensasi uang makan tidak kurang dari HK$964.
  6. Sesuai dengan kontrak kerja yang tertera dalam pasal  9(a) apabila dalam masa kontrak kerja buruh migran mengalami sakit maka akan mendapatkan perawatan medis dan biaya akan di tanggung oleh majikan. Pasal 9(b) Apabila buruh migran mengalami kecelakaan pada saat dia melakukan tugas kerja, maka majikan harus membayar kompensasi sesuai dengan Employee’s Compensation Ordinance, Chapter 282.
  7. Majikan harus menyediakan tiket pesawat untuk kembali ketempat tinggal buruh migran sesuai yang tertera di kontrak kerja, atau uang tunai yang sebanding dengan harga tiket, pada saat selesai kontrak atau pada saat kontrak kerja diputus oleh majikan atau buruh migran.

Hal penting yang harus kita lakukan sebagai Buruh Migran di Hong Kong:
  1. Menyimpan semua catatan gaji yang telah anda terima, hari libur yang telah anda gunakan, hari libur umum dan hari libur cuti yang sudah atau yang belum/tidak boleh anda pergunakan.
  2. Menyimpan semua catatan dari gaji yang di kurangi, termasuk tanggal, jumlah dan alasan pengurangan. Pastikanlah semua itu tertera didalam kwitansi gaji yang anda tanda-tangani.
  3. Menyimpan semua dokumentasi yang anda tandatangani, termasuk kwintansi, perjanjian tertulis, surat pernyataan.
  4. Memberitahukan Imigrasi dan departemen tenaga kerja secara tertulis bila anda diberikan gaji kurang dari yang seharusnya HK$4,210,diperlakukan secara tidak layak atau disiksa. Simpan semua salinan surat menyurat dan surat jawaban dari departemen tersebut.
  5. Hubungi polisi (999) secepatnya bila anda diperlakukan secara tidak layak atau dilukai secara fisik. Apabila anda terluka segera datangi rumah sakit untuk meminta bantuan medis. Simpan catatan medis tersebut. Bila memungkinkan foto luka anda tersebut supaya bisa di pergunakan sebagai bukti.
  6. Catat semua perlakuan tidak layak yang anda terima, penyiksaan atau penyimpangan terhadap kontrak kerja yang dilakukan oleh majikan anda termasuk: tanggal, waktu dan tempat terjadinya peristiwa tersebut.
  7. Gunakan Hak anda, untuk TIDAK berbicara apapun bila anda diminta untuk membuat pernyataan oleh polisi atau petugas imigrasi yang berhubungan dengan segala tuduhan kriminal terhadap anda.
  8. Bila anda memberikan pernyataan kepada pihak berwenang, minta penterjemah yang dapat berbicara Bahasa Indonesia dan pastikan untuk membaca pernyataan tersebut, pastikan bahwa semua itu adalah akurat sebelum anda menandatanganinya. Anda berhak untuk mendapatkan copy dari pernyataan yang anda berikan, maka pastikan untuk meminta salinan pernyataan tersebut setelah anda memberi pernyataan.

Hal penting yang tidak boleh dilakukan Buruh Migran di Hong Kong:

  1. Jangan menandatangani kertas kosong; karena ini dapat diisi dengan informasi yang salah dan dapat digunakan untuk menjerumuskan anda dan akan merugikan diri anda sendiri.
  2. Jangan biarkan diri anda dipaksa untuk menandatangani sesuatu yang tidak benar atau sesuatu yang anda tidak mengerti. Karena ini dapat digunakan sebagai bukti yang menjerumuskan anda dan justru akan mempersulit kasus anda akan sangat sulit untuk membuktikan bahwa anda telah menandatanganinya dengan paksa.
  3. Jangan menandatangani kwitansi untuk uang yang anda tidak terima.
  4. Jangan menandatangani kwitansi yang tidak benar dan salah; periksalah secara teliti bahwa jumlah uang dan tanggal yang tertera di kwitansi itu benar.
  5. Jangan biarkan orang lain untuk menggunakan passport atau kontrak anda untuk meminjam uang. Karena anda akan bertanggung jawab dan membayar hutang tersebut apabila peminjam uang tidak dapat membayar hutang pinjamannya.
  6. Jangan mengaku bila anda dituduh melakukan sesuatu atas kejahatan kriminal, kesalahpahaman atau penyalahgunaan, padahal anda tidak melakukannya.

Untuk informasi selanjutnya bisa menghubungi:

Tim Advokasi KOBUMI

Wihana (koordinator) - 69375896 
Atin Susianto - 91361751
Ayue Adinda - 90647905
Muzlimah Imah - 65345298
Umi Sudarto - 55954419
Ramses D Aruan - +6282166667863
Ira Fransiska - 54428652
Laili Wijoyo - +6285574810276
Tania Lee - 91319541

Atau bisa menghubungi jaringan kami:

Serpan - 91348167 (Evant Massa E)
MMP - 67119784 (Hasnah Husna)
HDH  (852) 2523 4020 (Betty Listianti Wagner)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

BURUH,90,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,14,INDONESIA TIMUR,1,INFO MIGRAN,146,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,5,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: Ayo Rebut Kembali Hak Kita Sebagai Buruh Migran
Ayo Rebut Kembali Hak Kita Sebagai Buruh Migran
Hak Buruh Migran dan Cara Cara Memperjuangkannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhN3ZvKKbP0soknCFELyVXko9pz7x1atYFgcgXO4rjSDqpl3YNsQfqU8cd4E3V7KJ32qL82uWSOXndxGbs4RoigTFfXuAOsfdrRVfc89OUC_oE2Bg9eXHwbOhN82X1ST3JBZIgGpQMjqNk/s640/ayo-rebut-kembali-hak-kita-sebagai-buruh-migran2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhN3ZvKKbP0soknCFELyVXko9pz7x1atYFgcgXO4rjSDqpl3YNsQfqU8cd4E3V7KJ32qL82uWSOXndxGbs4RoigTFfXuAOsfdrRVfc89OUC_oE2Bg9eXHwbOhN82X1ST3JBZIgGpQMjqNk/s72-c/ayo-rebut-kembali-hak-kita-sebagai-buruh-migran2.jpg
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2016/07/ayo-rebut-kembali-hak-kita-sebagai.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2016/07/ayo-rebut-kembali-hak-kita-sebagai.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy