Asuransi adalah lahan basah dari bisnis penempatan BMI
![]() |
Buruh Migran Indonesia saat penempatan, Foto: Istimewa |
Aturan yang berlaku sejak 31 Mei 2010 itu dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan putusan ini, operasional 10 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi Proteksi Tenaga Kerja Indonesia dengan satu pialang asuransi akan dibekukan mulai 1 Agustus 2013.
Pencabutan Permenakertrans tentang asuransi TKI itu seiring dengan dikabulkannya gugatan yang teregistrasi Nomor 2 P/HUM/2013. Selaku pemohon atas nama Indasah dkk yang didaftarkan sejak 2 Januari 2013 dengan termohon Menakertrans, Muhaimin Iskandar.
Putusan yang dimusyawarahkan pada 16 Juli 2013, diputus oleh majelis yang terdiri atas Supandi, Hary Djatmiko, dan Yulius menyatakan mengabulkan permohonan. Keputusan ini sendiri didapat dari Humas MA yang membenarkan soal pencabutan Permenakertrans Nomor PER.07/MEN/V/2010.
Informasi dari Humas MA menyatakan bahwa Permenakertrans itu dinyatakan bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian dan bertentangan dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Diketahui bahwa Permenakertrans Nomor PER.07/MEN/V/2010 merupakan peraturan baru sebagai pengganti dari Permenakertrans No. PER.23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi TKI. Dalam pasal 1 ayat (7) dinyatakan Penanggung adalah perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa yang telah mendapatkan surat penunjukan dari Menakertrans untuk memberikan perlindungan terhadap TKI dengan membentuk satu konsorsium.
Konsorsium perusahaan asuransi pada tahun 2013 tercatat bernama PT Asuransi Central Asia Raya dengan anggota PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga, dan PT Asuransi Relife.
Untuk kepentingan tertanggung sesuai amanat Pasal 19 ayat (1), maka jasa keperantaraan dalam penutupan dan penanganan penyelesaian klaim asuransi TKI dilakukan oleh pialang asuransi TKI. Pialangnya bernama PT Paladin International.
Pada Tanggal 30 Juli 2013, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengesahkan lagi Permenaker Nomor 212 tahun 2013 tentang penetapan konsorsium Asuransi TKI sebagai penyedia jasa asuransi perlindungan TKI berbayar yakni PT Jasindo, Astindo dan Mitra TKI.
Pada Tanggal 30 Juli 2013, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengesahkan lagi Permenaker Nomor 212 tahun 2013 tentang penetapan konsorsium Asuransi TKI sebagai penyedia jasa asuransi perlindungan TKI berbayar yakni PT Jasindo, Astindo dan Mitra TKI.
Besaran premi yang harus ditanggung BMI seperti tertuang dalam pasal 15 ditetapkan sebesar Rp 400 ribu yang terdiri dari: Premi asuransi TKI prapenempatan sebesar Rp50 ribu, premi asuransi TKI masa penempatan sebesar Rp300 ribu, dan Premi asuransi TKI purna penempatan sebesar Rp50 ribu.
COMMENTS