Advokasi Perjanjian Kerja Baru Buruh Migran di Hong Kong
![]() |
| Diskusi pembahasan Perjanjian Kerja Baru di Hong Kong, Foto: istimewa |
Seperti yang dikemukan Umi Sudarto, Koordinator KOBUMI kepada koran Berita Indonesia di Hong Kong bahwa pembahasan pasal-pasal revisi perjanjian kontrak kerja bagi buruh migran sektor domestik harus sesuai dengan konvensi ILO C189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Ia menilai, bahwa kebijakan negara penerima BMI sangat diskriminatif terkait dengan kontrak kerja, aturan two weeks rule, upah yang rendah bahkan dikriminalisasi akibat tuduhan pemalsuan data.
“Adapun pasal-pasal yang kami ajukan adalah tentang kesetaraan upah dengan buruh lokal sesuai dengan sektornya dan pemberlakuan aturan 8 jam kerja. Akibatnya BMI bisa bekerja rata-rata selama 16 jam dan kemudian sewaktu-waktu terancam di interminit karena tidak ada perlindungan jaminan kerja,” kata Umi menuntut.
Kemudian, lanjutnya, pasal mengenai majikan memberikan dan menghormati buruhnya untuk melakukan aktifitas keagamaannya, pasal majikan memberikan kebebasan kepada buruhnya untuk berorganisasi dan berserikat.
Umi menambahkan, terkait pasal perjanjian kerja yang berlaku saat ini perlu direvisi segera terutama di pasal 3 yang memuat tentang buruh sektor domestik asing harus tinggal di alamat yang tertera di dalam kontrak kerja. Pasal ini menyebabkan buruh rumah tangga asing wajib tinggal bersama majikan selama kerja. Hal inilah yang menyebabkan Buruh Migran asing dipaksa bekerja lebih dari 7 jam tanpa hitungan lembur.
“Bisa dibayangkan, kita tidak punya privasi di rumah majikan karena tidak terjangkau pemantauan pemerintah. Dan karena peraturan inilah yang menyebabkan buruh Migran Asing terus terjebak dalam jam kerja yang panjang yang melegalkan upah murah. Bukan hanya itu, pasal ini juga melahirkan, pelecehan seksual, kekerasan baik verbal maupun fisik. Perlindungan kepada buruh migran yang bekerja di wilayah privat tidak bisa dipantau oleh instansi terkait dalam perlindungannya,” imbuhnya lagi.
Diketahui pula bahwa jaringan peduli buruh migran ini akan membawa pasal yang pro buruh migran ini untuk diajukan ke ILO sebagai bahan perumusan perbaikan standard kontrak kerja baru untuk seluruh negara penempatan buruh migran. Semoga berhasil.

COMMENTS