Ancaman vonis Hukuman Mati terhadap BMI
![]() |
BMI terus berjatuhan terancam hukuman mati, Foto: Isitimewa |
Putusan hukuman mati yang merupakan vonis tingkat pertama ini berlangsung di Pengadilan Penang, Malaysia. Sebelumnya Rita sudah menjalani sidang sebanyak 18 kali. Rita mengalami shock setelah mendengar vonis tersebut dan langsung dibawa ke ruang tahanan.
Rita tercatat sebagai Buruh Migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada bulan Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong karena di PHK sepihak oleh majikannya dan selanjutnya "disembunyikan" di Makau oleh agensinya sebagai cara yang menyalahi prosedur penempatan sambil menunggu keluarnya visa dan panggilan pekerjaan.
Pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, temannya menawari pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.
Rita kemudian diminta untuk terbang dulu ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia sempat menginap di New Delhi. Di sana dia harus menerima titipan dari seseorang berupa koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut.
Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Akibatnya, Rita harus menghadapi ancaman hukuman gantung di Malaysia karena terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Dari data terbaru Kementerian Luar Negeri Indonesia, diketahui ada 158 orang BMI di Malaysia yang juga mendapat ancaman hukuman gantung hingga mati. Tuduhan yang paling banyak sekitar 60 persen adalah terjerat kasus narkotika.
Dari Hong Kong, Buruh Migran yang tergabung di dalam Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) ikut shock dan merasakan ketidakadilan yang dialami Rita. "Walaupun kami juga mengalami penderitaan disini bahkan banyak yang ditipu oleh modus kejahatan MLM kami menyatakan protes atas vonis hukuman mati terhadap Rita. Hong Kong tidak memberlakukan hukuman mati dan karenanya Rita harus dibebaskan karena dia adalah korban. Kami menolak hukuman mati!, protes Atin dalam diskusi grup facebook organisasinya.
Rita tercatat sebagai Buruh Migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada bulan Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong karena di PHK sepihak oleh majikannya dan selanjutnya "disembunyikan" di Makau oleh agensinya sebagai cara yang menyalahi prosedur penempatan sambil menunggu keluarnya visa dan panggilan pekerjaan.
Pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, temannya menawari pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.
Rita kemudian diminta untuk terbang dulu ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia sempat menginap di New Delhi. Di sana dia harus menerima titipan dari seseorang berupa koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut.
Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Akibatnya, Rita harus menghadapi ancaman hukuman gantung di Malaysia karena terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Dari data terbaru Kementerian Luar Negeri Indonesia, diketahui ada 158 orang BMI di Malaysia yang juga mendapat ancaman hukuman gantung hingga mati. Tuduhan yang paling banyak sekitar 60 persen adalah terjerat kasus narkotika.
Dari Hong Kong, Buruh Migran yang tergabung di dalam Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) ikut shock dan merasakan ketidakadilan yang dialami Rita. "Walaupun kami juga mengalami penderitaan disini bahkan banyak yang ditipu oleh modus kejahatan MLM kami menyatakan protes atas vonis hukuman mati terhadap Rita. Hong Kong tidak memberlakukan hukuman mati dan karenanya Rita harus dibebaskan karena dia adalah korban. Kami menolak hukuman mati!, protes Atin dalam diskusi grup facebook organisasinya.
COMMENTS