Perbudakan Buruh Migran Indonesia di Arab Saudi
![]() |
Siti Nur Fatimah (kiri) 15 tahun tidak dibayar gajinya, Foto: Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI |
Kisah pembebasan Siti awalnya dari pengaduan organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Jeddah kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. KJRI meresponnya dengan meminta intelijen Jizan menyusuri beberapa kampung untuk melacak keberadaan Siti dan akhirnya aparat menggrebek rumah majikan dan mengevakuasi paksa Siti Nur Fatimah pada Rabu (13/1).
Saat berhasil diselamatkan kondisi Siti amat mengenaskan. Badannya kurus dengan pakaian seadanya. Di kantor polisi, Siti mengungkapkan pengalaman pahitnya.
Data yang dirangkum dari berbagai sumber, diketahui Siti Fatimah berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2002. Setengah tahun pertama, Fatimah yang bekerja di Zabur Al Madrasah, Ibtidal Mutawasta, Gambura Zezan, Saudi Arabia rajin mengirimkan gaji bulanannya kepada keluarganya.
Data yang dirangkum dari berbagai sumber, diketahui Siti Fatimah berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2002. Setengah tahun pertama, Fatimah yang bekerja di Zabur Al Madrasah, Ibtidal Mutawasta, Gambura Zezan, Saudi Arabia rajin mengirimkan gaji bulanannya kepada keluarganya.
Namun, setelah itu keluarga kehilangan kontak. Keluarga baru bisa mengontak Siti Fatimah lagi pada tahun 2004. Ternyata, Fatimah masih bekerja di tempat yang sama, yaitu keluarga Hasan Ali Musa.
Setelah itu, keluarga kehilangan kontak lagi hingga akhirnya pada awal Januari lalu berhasil ditemukan dan dievakuasi ke KJRI Jeddah, Arab Saudi.
Tuntut Gaji Rp378 Juta
Desakan agar KJRI Jeddah tidak akan berhenti hanya menyelamatkan tapi menuntut agar upah Siti semala 15 tahun juga harus dibayarkan. Hak-hak Siti Nur Fatimah akan diperjuangkan. Gaji, tiket pulang, dan kompensasi akan diupayakan. Jika perlu KJRI akan melakukan tuntutan ke pengadilan," kata Iqbal.
Setelah berhasil dibebaskan dari penyekapan majikannya selama 15 tahun, Siti Nur Fatimah, menuntut pembayaran gaji senilai 108 ribu riyal atau sama dengan 387 juta rupiah sebagai haknya yang telah bekerja tapi tidak menerima upah selama 15 tahun.
sidang selanjutnya akan mengagendakan penuntutan pembayaran gaji selama 15 tahun, tiket kepulangan ke Indonesia, pengembalian paspor, pembuatan izin meninggalkan Saudi (exit permit) serta pengembalian barang pribadinya yang masih berada di rumah majikannya.
Jika pada sidang-sidang selanjutnya sang majikan tak juga bekerja sama, lanjut Rahmat, maka kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Eksekusi. Jika dinyatakan bersalah, lanjut Rahmat, maka sang majikan terancam dua macam hukuman. Dia akan dipenjara. Hukuman lainnya, aksesnya diblok, baik akses keuangan, perbankan maupun keimigrasian,
Desakan agar KJRI Jeddah tidak akan berhenti hanya menyelamatkan tapi menuntut agar upah Siti semala 15 tahun juga harus dibayarkan. Hak-hak Siti Nur Fatimah akan diperjuangkan. Gaji, tiket pulang, dan kompensasi akan diupayakan. Jika perlu KJRI akan melakukan tuntutan ke pengadilan," kata Iqbal.
Setelah berhasil dibebaskan dari penyekapan majikannya selama 15 tahun, Siti Nur Fatimah, menuntut pembayaran gaji senilai 108 ribu riyal atau sama dengan 387 juta rupiah sebagai haknya yang telah bekerja tapi tidak menerima upah selama 15 tahun.
sidang selanjutnya akan mengagendakan penuntutan pembayaran gaji selama 15 tahun, tiket kepulangan ke Indonesia, pengembalian paspor, pembuatan izin meninggalkan Saudi (exit permit) serta pengembalian barang pribadinya yang masih berada di rumah majikannya.
Jika pada sidang-sidang selanjutnya sang majikan tak juga bekerja sama, lanjut Rahmat, maka kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Eksekusi. Jika dinyatakan bersalah, lanjut Rahmat, maka sang majikan terancam dua macam hukuman. Dia akan dipenjara. Hukuman lainnya, aksesnya diblok, baik akses keuangan, perbankan maupun keimigrasian,