Negara Tidak Melindungi PRT
![]() |
Negara Tidak Melindungi PRT |
Makna Nishab disini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh Syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut.
Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna Al Afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan Nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Adapun syarat-syarat Nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut diluar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan Nishab dengan dalil hadits Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Lalu Bagaimana posisi buruh migran dengan zakat Mal ini?
Mari sebelum kita menilik lebih jauh tentang zakat mal ada baiknya kita melihat kembali pada syarat siapa saja zakat mal itu diwajibkan.
Salah satu syarat kewajiban berzakat mal adalah ia dalam keadaan merdeka. Apakah buruh migran sudah merdeka? Jawabannya adalah Belum.
Lho kok Belum?
Iya, buruh migran belum merdeka!
Aturan wajib tinggal di rumah majikan tentu saja menjadi satu faktor buruh migran belum merdeka. Bagaimana tidak, ketika buruh migran masih harus sembunyi-sembunyi menjalankan sholatnya, puasanya bahkan penampilannya.apakah sudah bisa disebut merdeka ketika hak kita yang paling dasar sebagai manusia untuk beribadah saja dilarang? Naahhh…
Lebih luas lagi ketidak-merdeka-an Buruh Migran difasilitasi oleh pemerintah dalam bentuk aturan-aturan yang membuat buruh migran kehilangan banyak hak-hak prinsip sebagai pekerja. Misalnya saja adalah hak kontrak mandiri yang sampai saat ini tidak diberikan. Biaya agen yang tinggi masih dibebankan kepada BMI sebagai bentuk perampasan upah. Kewajiban tinggal bersama majikan sehingga mengakibatkan Jam Kerja yang tidak terbatas Dan masih banyak lagi permasalahan yang jelas menunjukan buruh migran belum merdeka.
Jadi secara hukum zakal Mal tidak wajib untuk Buruh Migran Pekerja Rumah Tangga seperti kita. Bila ada yang ingin memberikan sebagian dari penghasilannya tersebut , maka akan lebih baik dinilai sebagai ibadah sedekah.
Semoga bermanfaat.
Selamat menjalankan ibadah puasa.
Komunitas Buruh Migran di Hong Kong (KOBUMI-HK)
Ditulis oleh Umi Sudarto dari Tausiah yang dibawakan Agus dari Tabloid Koran Indonesia dalam acara bukber di markas Kobumi tanggal 28 Juni 2015.
COMMENTS