Tata Cara Mengurus Klaim Asuransi
![]() |
Gedung KJRI di Causeway Bay Hong Kong |
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengurus surat keterangan itu dari KJRI Hong Kong adalah:
1. KTP asli.
2. KTLN asli.
3. Paspor asli.
4. Tiket asli.
5. Surat terminit dari majikan (boleh foto copynya).
Ini persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan/mengurus asuransi. Setelah persyaratan di atas kita sodorkan, kita disuruh mengisi formulir. Setelah kita isi kita serahkan ke staff KJRI lalu kita tinggal dan menunggu staff KJRI menghubungi kita lewat telepon.
Saya hanya menunggu sehari dan besoknya saya disuruh mengambil dokumen tersebut ke KJRI. Setelah itu saya dapat penjelasan dari staff KJRI (tentunya saya bertanya dulu) bagaimana mengurus klaim asuransi di Indonesia.
Berhubung saya kemarin kontrak kerja stempelnya berbeda PT (PPTKIS = red) dan bukan PT di tempat pemberangkatan saya, jadi ada sedikit masalah. Tapi secepatnya masalah ini bisa diatasi karena yang penting data Kartu Peserta Asuransi (KPA) yang saya punya diketahui.
Selanjutnya saya secepatnya menghubungi mbak Vivi, mbak Umi juga kak Ram yang selalu mendampingi saya dalam menyelesaikan masalah pengaduan ini.
Kiranya sekarang saya sangat paham soal persyaratan dan tata cara mengurus klaim asuransi. Alhamdulillah sekarang dokumen tersebut (Surat Keterangan Diterminit atau PHK dari KJRI = red) sudah ada ditangan saya dan hanya tinggal mengurus ditanah air.
Semoga lancar, amin.
Saya pribadi banyak-banyak mengucapkan terima kasih kepada mbak Umi, mbak Vivi, kak Ram juga semua teman-temanku semua di KOBUMI yang sudah selalu setia mendampingi saya dan memberi semangat buat saya. Tanpa bantuan dari mbak Umi, mbak Vivi juga kak Ram, jujur saya tidak mengerti sama sekali.
Sekali lagi terimakasih banyak atas bantuannya dan juga waktunya atas semua. Semoga lancar sampai di Indonesia nanti, amin.
Setelah di Indonesia nanti, kak Ram yang akan mendampingi saya langsung.
Salam sukses selalu untuk semua warga KOBUMI.
Tetap semangat dan terus berjuang tanpa menyerah.
Bagi kawan-kawan yang ingin mengurus Klaim Asuransi silahkan menghubungi
Tim Advokasi Komunitas Buruh Migran (KOBUMI):
Umi (95491924)
Ramses (+62 82166667863)
Penulis : Nurharwati, BMI asal Malang
Editor: Umi Sudarto
COMMENTS