Sistem penempatan yang mengeksploitasi buruh migran
![]() |
Nisa, BMI yang bekerja baru dua bulan dirumah majikannya memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri karena tuntutan kondisi yang aman tidak ada di rumah majikannya. Kondisi keluarga majikannya tidak pernah tenang dan selalu ada pertengkaran hebat antara majikan laki laki dan perempuannya di dalam rumah yang membuatnya jadi depresi.
Apapun yang dikerjakannya selalu dianggap salah, ditambah lagi kondisi emosi majikan perempuan yang labil dan memerintah pekerjaan yang tidak jelas. Tiba-tiba majikan marah-marah tanpa alasan yang jelas ketika Nisa bekerja. Hal ini terus terjadi berulang kali dan Nisa terus dimarahi dengan meledak ledak. Karena dia tidak tahan dengan kondisi kerja ini, Nisa mengajukan penyelesaiannya dengan memberi surat pemberitahuan berhenti bekerja sebulan sebelum dia keluar dari rumah majikan. Kemudian nisa mencari majikan baru dan bertemu dgn majikan yang sudah mau menerimanya bekerja bahkan sudah menadatangani perjanjian kerja dengan majikannya yang baru.
Perjanjian kontrak dibuat dan disetujui kedua belah pihak, juga hak dan kewajiban masing-masing. Tidak ada masalah, Nisa mendapat haknya libur hari minggu dan hari-hari besar lainnya. Semangat berorganisasinya menyala-nyala ingin membantu teman-temannya yang berkasus. Semula Nisa tidak ingin pulang ke tanah air untuk menunggu visa. Selain tidak ingin membebani keluarganya, Nisa juga ingin biaya transportnya bisa digunakan untuk membayar potongan sehingga ketika kembali ke Hong Kong potongan sudah tidak terlalu berat.
Namun harapan Nisa hancur ketika agensi mengabarkan bahwa ia harus pulang ke tanah air karena sistem online mensyaratkan BMI tidak boleh menunggu visa di Macau atau negara lainnya. HARUS PULANG KE INDONESIA!
Buruh migran yang diinterminate (dipehaka) majikan ataupun yang mengundurkan diri tidak akan dijinkan pindah PT maupun pindah agen sebelum PJTKI yang memberangkatkan memberikan surat pelepasan kepada BMI yang dikirim ke KJRI. Proses pelepasan itu juga tergantung pada PJTKI yang memberangkatkan, apakah mau melepasnya atau tidak. Namun yang sering terjadi, PJTKI tersebut bertindak sewewenang-wenang. Ini adalah cara licik PJTKI (Pemodal/pengusaha outsoursing) untuk memeras buruh migran dengan cara meminta buruh migran menebus surat pelepasan tersebut.
Seharusnya surat pelepasan tersebut tanpa dipungut biaya (gratis) tapi ketika hal ini dikonformasikan ke pihak KJRI, mereka tidak mau mengkaitkan system online yang dijalankan di KJRI dengan alasan karena itu adalah peraturan dari tanah air. Bukankah dengan mngirim surat pemberitahuan ke PJTKI dan menyatakan diri lepas dari PJTKI yang mengirim itu sudah cukup bagi BMI untuk bisa bertanggung jawab pada dirinya-sendiri sebagai subjek hukum.
“BMI hingga saat ini masih menjadi rakyat yang terbuang, Kami dengan terpaksa ke luar negri karena mencari penghidupan untuk keluarga. Namun selalu menjadi mangsa birokrasi demi keuntungan pemodal yang difasilitasi oleh lembaga negara seperti BNP2TKI,” pendapat Srikandi Koordinator Tim Advokasi Kobumi memprotes kebijakan sistem online ini.
“Bebaskan kami dari kewajiban masuk PJTKI dan beri kami pilihan untuk pindah agensi untuk memproses kontrak selanjutnya bila kami di PHK!” tambah Zee, anggota tim advokasi Kobumi lainnya menguatkan pendapat kawanya seperjuangan.
Editor: Ilalang Victoria

COMMENTS