/* Youtube Responsive */ .videoyoutube{text-align:center;margin:auto;width:100%;} .video-responsive{position:relative;padding-bottom:56.25%;height:0;overflow:hidden;} .video-responsive iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%;border:0} /* CSS Only */ .post-body iframe{width:100%!important;} @media screen and (max-width:960px){ .post-body iframe{max-height:90%}} @media screen and (max-width:768px){ .post-body iframe{max-height:75%}} @media screen and (max-width:600px){ .post-body iframe{max-height:60%}} @media screen and (max-width:480px){ .post-body iframe{height:auto!important;max-height:auto!important}} .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } .youtube-box,.youtube-frame { display:block; width:420px; height:315px; background-color:black; background-size:100%; position:relative; border:none; margin:0 auto 15px; } .youtube-box span { display:block; position:absolute; top:0; right:0; bottom:0; left:0; } .youtube-box .youtube-title { background-color:rgba(0,0,0,0.4); font:bold 15px Verdana,Arial,Sans-Serif; color:white; text-shadow:0 1px 2px black; bottom:auto; line-height:30px; height:30px; overflow:hidden; padding:0 15px; } .youtube-box .youtube-bar { background:black url('http://4.bp.blogspot.com/-7keKvgPlMUA/T7vJpi3X_YI/AAAAAAAACtw/4OUd7uHadDk/s1600/yt-bar-center.png') repeat-x top; height:35px; top:auto; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-left { background:transparent url('http://4.bp.blogspot.com/-WL_y2cwe57k/T7xHS3C8tTI/AAAAAAAACug/xIqhenfa-4o/s1600/yt-bar-left.png') no-repeat top left; z-index:4; cursor:pointer; } .youtube-box .youtube-bar .yt-bar-right { background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-DCNevn4jQx0/T7vJt3X3pjI/AAAAAAAACuA/uIKxoT3685M/s1600/yt-bar-right.png') no-repeat top right; } .youtube-box .youtube-play { cursor:pointer; width:83px; height:56px; top:50%; left:50%; margin:-28px 0 0 -42px; background:transparent url('http://1.bp.blogspot.com/-JVqaIffy7Ws/T7vK4-ya81I/AAAAAAAACuI/UCL8Y7G4DqE/s1600/yt-play.png') no-repeat top left; } .youtube-box .youtube-play:hover { background-position:bottom left; } /*fb-like-box responsive*/ .fb-like-box{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe[style]{width: 100% !important;} .fb-like-box span{width: 100% !important;} .fb-like-box iframe span[style]{width: 100% !important;}

Penegakan Hukum untuk Kasus Perdagangan Orang di Batam Masih Lemah

perdagangan orang


Data Polda Riau mengungkapkan Polda Kepulauan Riau menangkap 181 tersangka Pelaku Kejahatan Perdagangan Orang (Data Polda Kepulauan Riau Januari 2022 hingga Mei 2023). Begitupun, penegakan hukum untuk kasus Perdagangan Orang dinilai masih belum serius karena belum berhasil mengungkap dalang di balik sindikat.


BATAM, KOBUMI
— Diketahui sebeumnya Pemerintah merestrukturisasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO untuk mengoptimalkan penegakan hukum. Hal itu diharapkan dapat membenahi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan TPPO yang dinilai masih setengah hati di Batam, Kepulauan Riau.

Pada 30 Mei 2023, dalam rapat internal kabinet di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo meminta agar ada langkah cepat penanganan TPPO dalam satu bulan ini. Ketua Harian Satgas TPPO juga digeser dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati ke Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, aktivis pembela korban perdagangan orang di Batam, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus, Jumat (2/6/2023), mengatakan, selama ini pegiat perlindungan pekerja migran memang tidak merasakan kerja nyata Satgas TPPO. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Presiden Jokowi untuk merestrukturisasi Satgas TPPO.

”Langkah tersebut merupakan suatu terobosan dalam upaya pemberantasan TPPO. Sekarang, yang kami tunggu adalah tindak lanjut dari aparat untuk memberantas TPPO sampai ke akarnya,” katanya.

 

Paschalis menuturkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyebut telah mengantongi daftar sejumlah jaringan perdagangan orang yang menggurita di Batam. Hal itu diungkapkan Mahfud saat bertemu Paschalis di Batam pada 5 April lalu.

”Kami masih menunggu tindak lanjut aparat terhadap nama-nama yang telah dikantongi Mahfud itu, apakah akan ditindak atau dibiarkan begitu saja. Menurut kami, pemberantasan TPPO sebenarnya bisa dimulai dari Batam,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, sejak Januari 2022 hingga Mei 2023, Polda Kepri telah mengungkap 105 kasus TPPO. Sebanyak 181 tersangka ditangkap dan 729 calon pekerja migran tanpa dokumen diselamatkan.

Selain itu, Polda Kepri juga bekerja sama dengan aparat Malaysia dalam penyidikan sejumlah kasus TPPO. Kerja sama itu juga mencakup identifikasi dan pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia yang tenggelam di Johor.

”Tentunya kerja sama (dengan aparat Malaysia) juga dilakukan untuk mengungkap (pelaku TPPO) serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah TPPO,” kata Jansen lewat pernyataan tertulis.


Penanganan yang Tidak Seius

Meskipun dalam beberapa tahun terakhir polisi telah mengungkap ratusan kasus TPPO di Kepri, Paschalis menilai penegakan hukum masih berjalan setengah hati. Menurut dia, selama ini yang dihukum hanya aktor di lapangan, sedangkan dalang di balik sindikat perdagangan orang masih bebas.

Ia menyebut, setidaknya ada dua nama pemain besar sindikat perdagangan orang di Batam yang belum bisa ditangkap aparat, yakni Joni dan Raden Saleh. Ia berharap aparat bisa segera menangkap dua dalang sindikat perdagangan orang yang telah lama menjadi buron itu.

Berkas perkara Pengadilan Negeri Batam menunjukkan, Joni telah dinyatakan buron sejak sembilan tahun lalu. Pada Mei 2014, Paschalis menyelamatkan 24 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang akan diberangkatkan secara ilegal oleh Joni.

Adapun Raden Saleh menjadi buron sejak Oktober 2022. Keterlibatan Raden Saleh sebagai salah satu otak sindikat pekerja migran terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam menyelamatkan lima calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Selain itu, pada 12 Januari lalu, Paschalis juga mengirim surat pengaduan masyarakat kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Surat itu menyebut Wakil Kepala BIN Daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo diduga meminta Kepala Polsek Pelabuhan Batam untuk membebaskan enam pelaku perdagangan orang.

Pada 8 Februari, Paschalis balik dilaporkan ke Polda Kepri atas tuduhan menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Belakangan, laporan itu dicabut oleh pihak pelapor.

Paschalis meminta Kepala BIN Budi Gunawan dapat segera menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat yang telah dikirim lima bulan lalu itu. Ia berharap oknum aparat yang diduga memberikan backing kepada sindikat perdagangan orang dapat segera dihukum.

(sumber: Kompas)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

BURUH,90,DAPUR,2,E-BOOK,6,IDONESIA TENGAH,2,INDONESIA BARAT,14,INDONESIA TIMUR,1,INFO MIGRAN,146,INFO PERATURAN,41,INTERNASIONAL,37,Kobumi TV,54,LUAR NEGERI,40,NASIONAL,57,OPINI,5,PETANI,6,RELEASE,29,RELEASE BURUH,9,RELEASE KOBUMI,5,RELEASE PETANI,4,RELEASE PPRI,3,RESENSI,1,SAMIN,55,SEJARAH,1,SEKOLAH MIGRAN,49,SOLIDARITAS,36,TOKOH,2,
ltr
item
KOBUMI: Penegakan Hukum untuk Kasus Perdagangan Orang di Batam Masih Lemah
Penegakan Hukum untuk Kasus Perdagangan Orang di Batam Masih Lemah
perdagangan orang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeycmdmVMORbAyTqzhObdE2zt4oznnGaghQzNho5Ufk0Wl26DRnJgG3sMkoQWpZLhRRpZ9Ax76JhREHIiJ5kIqkCdlL56QJgMV1kpLgJwU9nxa-mXxQXSzAkMoAmdJlkvwpFV532LG4RubngqYbTysZ5hu3GZKHkDSVV0ALbyWF0SAhf3e9RmQS5mesos/w640-h426/penegakan_hukum_untuk_kasus_perdagangan_orang_di_batam_masih_lemah.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeycmdmVMORbAyTqzhObdE2zt4oznnGaghQzNho5Ufk0Wl26DRnJgG3sMkoQWpZLhRRpZ9Ax76JhREHIiJ5kIqkCdlL56QJgMV1kpLgJwU9nxa-mXxQXSzAkMoAmdJlkvwpFV532LG4RubngqYbTysZ5hu3GZKHkDSVV0ALbyWF0SAhf3e9RmQS5mesos/s72-w640-c-h426/penegakan_hukum_untuk_kasus_perdagangan_orang_di_batam_masih_lemah.jpg
KOBUMI
https://kobumi.blogspot.com/2023/09/penegakan-hukum-untuk-kasus-perdagangan.html
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/
https://kobumi.blogspot.com/2023/09/penegakan-hukum-untuk-kasus-perdagangan.html
true
3067231038423991292
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL INI LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy