perdagangan orang
Data Polda Riau mengungkapkan Polda Kepulauan Riau menangkap 181 tersangka Pelaku Kejahatan Perdagangan Orang (Data Polda Kepulauan Riau Januari 2022 hingga Mei 2023). Begitupun, penegakan hukum untuk kasus Perdagangan Orang dinilai masih belum serius karena belum berhasil mengungkap dalang di balik sindikat.
BATAM, KOBUMI — Diketahui sebeumnya Pemerintah merestrukturisasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO untuk mengoptimalkan penegakan hukum. Hal itu diharapkan dapat membenahi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan TPPO yang dinilai masih setengah hati di Batam, Kepulauan Riau.
Pada 30 Mei 2023, dalam rapat internal kabinet di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo meminta agar ada langkah cepat penanganan TPPO dalam satu bulan ini. Ketua Harian Satgas TPPO juga digeser dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati ke Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, aktivis pembela korban perdagangan orang di Batam, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus, Jumat (2/6/2023), mengatakan, selama ini pegiat perlindungan pekerja migran memang tidak merasakan kerja nyata Satgas TPPO. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Presiden Jokowi untuk merestrukturisasi Satgas TPPO.
”Langkah tersebut merupakan suatu terobosan dalam upaya pemberantasan TPPO. Sekarang, yang kami tunggu adalah tindak lanjut dari aparat untuk memberantas TPPO sampai ke akarnya,” katanya.
Paschalis menuturkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyebut telah mengantongi daftar sejumlah jaringan perdagangan orang yang menggurita di Batam. Hal itu diungkapkan Mahfud saat bertemu Paschalis di Batam pada 5 April lalu.
”Kami masih menunggu tindak lanjut aparat terhadap nama-nama yang telah dikantongi Mahfud itu, apakah akan ditindak atau dibiarkan begitu saja. Menurut kami, pemberantasan TPPO sebenarnya bisa dimulai dari Batam,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, sejak Januari 2022 hingga Mei 2023, Polda Kepri telah mengungkap 105 kasus TPPO. Sebanyak 181 tersangka ditangkap dan 729 calon pekerja migran tanpa dokumen diselamatkan.
Selain itu, Polda Kepri juga bekerja sama dengan aparat Malaysia dalam penyidikan sejumlah kasus TPPO. Kerja sama itu juga mencakup identifikasi dan pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia yang tenggelam di Johor.
”Tentunya kerja sama (dengan aparat Malaysia) juga dilakukan untuk mengungkap (pelaku TPPO) serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah TPPO,” kata Jansen lewat pernyataan tertulis.
Penanganan yang Tidak Seius
Meskipun dalam beberapa tahun terakhir polisi telah mengungkap ratusan kasus TPPO di Kepri, Paschalis menilai penegakan hukum masih berjalan setengah hati. Menurut dia, selama ini yang dihukum hanya aktor di lapangan, sedangkan dalang di balik sindikat perdagangan orang masih bebas.
Ia menyebut, setidaknya ada dua nama pemain besar sindikat perdagangan orang di Batam yang belum bisa ditangkap aparat, yakni Joni dan Raden Saleh. Ia berharap aparat bisa segera menangkap dua dalang sindikat perdagangan orang yang telah lama menjadi buron itu.
Berkas perkara Pengadilan Negeri Batam menunjukkan, Joni telah dinyatakan buron sejak sembilan tahun lalu. Pada Mei 2014, Paschalis menyelamatkan 24 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang akan diberangkatkan secara ilegal oleh Joni.
Adapun Raden Saleh menjadi buron sejak Oktober 2022. Keterlibatan Raden Saleh sebagai salah satu otak sindikat pekerja migran terungkap setelah Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam menyelamatkan lima calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Selain itu, pada 12 Januari lalu, Paschalis juga mengirim surat pengaduan masyarakat kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Surat itu menyebut Wakil Kepala BIN Daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo diduga meminta Kepala Polsek Pelabuhan Batam untuk membebaskan enam pelaku perdagangan orang.
Pada 8 Februari, Paschalis balik dilaporkan ke Polda Kepri atas tuduhan menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Belakangan, laporan itu dicabut oleh pihak pelapor.
Paschalis meminta Kepala BIN Budi Gunawan dapat segera menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat yang telah dikirim lima bulan lalu itu. Ia berharap oknum aparat yang diduga memberikan backing kepada sindikat perdagangan orang dapat segera dihukum.
(sumber: Kompas)
COMMENTS